Tupoksi Kepala Seksi

Kepala Seksi sebagaimana mempunyai tugas operasional pemerintahan Desa dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta pertanahan.

Kepala Seksi sebagaimana dimaksud  dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:

  1. mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  2. mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah;
  3. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
  4. melaksanakan tugas-tugas di bidang keagrariaan/pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. melaksanakan tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  6. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban yang diberikan oleh Kepala Desa.