Kepala Seksi sebagaimana mempunyai tugas operasional pemerintahan Desa dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban serta pertanahan.
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
- mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- melaksanakan tugas-tugas di bidang keagrariaan/pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban yang diberikan oleh Kepala Desa.